Indeks

Penyuluhan Hukum Terpadu di Teluk Gelam Perkuat Kesadaran Hukum, HAM, dan Tertib Pertanahan

OKI, Beritakite.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2026 di Aula Desa Teluk Gelam, Kecamatan Teluk Gelam, Kamis (30/7/2026). Kegiatan mengusung tema “Mewujudkan Desa yang Tertib Hukum, Sadar HAM, dan Tertib Pertanahan Melalui Sinergi Penyuluhan Hukum Terpadu” serta dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan narasumber dari berbagai instansi terkait.

Camat Teluk Gelam, Trisnopilhaq, S.T., M.Si., dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi aparatur desa dalam meningkatkan pemahaman mengenai hukum, hak asasi manusia (HAM), dan pertanahan guna mendukung terwujudnya desa yang tertib hukum, sadar HAM, serta tertib administrasi pertanahan. Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk menerapkan ilmu dan wawasan yang diperoleh selama kegiatan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hj. Uswatun Hasanah, S.H., M.H., mengapresiasi para narasumber yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi dan tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan hukum maupun HAM yang dihadapi di lingkungan desa. Menurutnya, penyuluhan hukum terpadu menjadi sarana efektif dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa untuk menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat.

Pada sesi materi, Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hasan Candra, S.H., M.Si., memaparkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, ia juga menguraikan tahapan pelaksanaan program serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilannya.

Materi berikutnya disampaikan oleh Edi Irawan, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan mengenai Desa Sadar HAM. Ia menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan penghormatan masyarakat terhadap hak asasi manusia melalui pemenuhan berbagai indikator, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Selanjutnya, Asnedi, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ia menegaskan bahwa Posbakum berperan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Kabupaten OKI, Hj. Uswatun Hasanah, S.H., M.H., juga memaparkan materi mengenai penyusunan Peraturan Desa. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Desa merupakan instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai tahapan penyusunan Peraturan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan diikuti sekitar 49 peserta yang terdiri dari aparatur Kecamatan Teluk Gelam, aparatur desa, serta perangkat terkait di Kabupaten OKI. Melalui penyuluhan hukum terpadu ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum, mewujudkan desa yang tertib hukum, sadar HAM, dan tertib pertanahan sebagai fondasi pembangunan desa yang berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai.

Exit mobile version