Ketua Kesbangpol kota palembang diwakili Sekretaris, Bambang Wicaksono mengatakan agar menghimbau supaya mematuhi peraturan sesuai dengan prosedur nya yang diatur dalam Perwali No.17 tahun 2017 dan PerKPU No.4.
Dalam menyikapi tentang Atribut Space reklame banyak sekali paslon yang memanfaatkan fasilitas ini melalui zona komersial untuk kegiatan individu politik yang jelas bukan pada tempatnya,itu jelas melanggar,”Ya seharusnya harus mengirimkan surat terlebih dahulu ke kesbangpol untuk direkomendasi pemasangan atribut masa tahapannya sebelum massa kampanye,”jelasnya
Selain itu Ketua KPU kota palembang Syarifuddin juga Menambahkan,Pihaknya telah menentukan Titik-titik zona yang sudah ditetapkan KPU ,apabila ada yang liar atau melanggar maka ada tugas yang berwenang yang menanganinya yaitu Sat Pol PP
“Ya memang tidak dipungkiri pelanggaran itu pasti ada tapi untuk sekarang belum ada pelanggaran yang cukup besar paling pelanggaran Atribut,”Katanya
Selanjutnya diharapkan Tim Sukses Paslon agar bisa mematuhi aturan aturan KPU dan Peraturan Walikota tentang Atribut pemasangan calon,”tutupnya. (irw)
