Indeks

Herman Deru Tegas: Truk Batubara ODOL Dilarang Lewat Jembatan Umum

Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, Bupati Lahat, Bupati Muara Enim, Bupati PALI, Wali Kota Prabumulih, Wakil Bupati Ogan Ilir, serta Sekda dan kepala OPD Provinsi Sumsel.

Herman Deru juga mengungkapkan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang truk angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai, baik dari arah Lahat maupun Muara Enim.

Namun, usulan berkembang dari seluruh kepala daerah agar larangan ini diperluas ke 13 kabupaten/kota di Sumsel.

“Kami sedang mengkaji dasar hukumnya. Tapi saya pastikan, instruksi lebih luas akan segera dikeluarkan,” tegasnya.

Tak hanya kepada pemerintah daerah, instruksi keras juga disampaikan kepada seluruh perusahaan tambang batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dalam operasional mereka.

“Jalan umum itu mencakup jalan negara, provinsi, kabupaten, dan desa. Mereka wajib menggunakan jalan khusus,” jelas Herman Deru.

Permintaan tegas juga datang dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang meminta agar pelaku penyebab robohnya jembatan bertanggung jawab membangunnya kembali.

Exit mobile version