ST | Palembang — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengambil langkah tegas menyusul ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada Sabtu malam (29/6/2025) pukul 23.14 WIB. Dalam Rapat Terbatas di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025) malam, ia menginstruksikan larangan bagi truk angkutan batubara berstatus Over Dimension Overloading (ODOL) untuk melintasi jembatan tersebut.
“Kejadian ini adalah alarm keras. Kita harus bangun dan bertindak tegas berdasarkan aturan,” ujar Gubernur Herman Deru dengan nada serius saat membuka rapat yang dihadiri sejumlah kepala daerah dan pejabat OPD terkait.
Herman Deru mengingatkan bahwa Sumsel sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur pengangkutan batubara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur agar angkutan batubara menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.
“Pergub ini disambut positif oleh masyarakat. Tapi pelanggaran masih terjadi. Sekarang kita harus tegas,” katanya.
