“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari TKP lainnya,” tambah Robert.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan bermotor Merk Jupiter Z warna putih, dengan Nopol BG 2171 AAW, untuk kerugian korban di perkirakan senilai Rp 6 juta, akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan Ancaman 5 tahun penjara.(Reza).
