Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah. Raperda ini disusun untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas ruang gerak usaha daerah.
“Penyertaan modal ini wujud dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan BUMD yang transparan dan profesional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lahat, Gaharu SE, MM, menjelaskan pentingnya sinkronisasi antara rencana kerja DPRD dengan APBD Kabupaten Lahat.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rencana kerja DPRD harus disusun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan dewan. Program tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang mendukung fungsi dan wewenang DPRD.
“Anggaran belanja DPRD bukan bagian dari perangkat daerah, tetapi dikelola Sekretariat DPRD yang menyusun RKA sesuai ketentuan,” ungkap Gaharu.
Ia menambahkan, kegiatan DPRD tahun 2026 akan difokuskan pada enam bidang utama: penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan perubahan Perda, peningkatan kapasitas anggota dewan, koordinasi pemerintahan, serta program lain yang mendukung fungsi DPRD.
