Palembang, Sumseltoday.com – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengoperasian Sirine dan Lampu Skylight pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Direktur RSUD, camat dan lurah se-Kota Palembang, pimpinan BUMN dan BUMD, serta seluruh ketua RT/RW dan masyarakat.
Selain sirine, Pemkot Palembang juga mengoperasikan lampu skylight (lampu sorot) sebagai penanda masuknya waktu magrib atau berbuka puasa. Lampu tersebut akan dinyalakan sesuai jadwal magrib wilayah Kota Palembang dengan durasi kurang lebih lima jam.
Dalam surat edaran ditegaskan bahwa pengoperasian sirine dan lampu skylight ini hanya sebagai sarana pemberitahuan kepada masyarakat dan bukan sebagai pengganti penetapan waktu ibadah secara resmi.
