Pemerintah Kota Palembang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, kenyamanan lingkungan, serta menghormati keberagaman selama pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa di Kota Palembang.
