PALEMBANG,Sumseltoday.com- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya menyampaikan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna ke 56 tahun 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (21/01).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Gantanda tersebut, Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya menuturkan, ke tujuh Raperda yang diajukan merupakan yang pertama kalinya disampaikan pasangan HD-MY sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2018-2023 pasca dilantik pada awal Oktober 2018 lalu. Karena itu Wagub berharap Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan dalam visi dan misi menuju “Sumsel Maju Untuk Semua” .
“Visi dan Misi tentunya tidak akan dapat terwujud dengan baik tanpa adanya dukungan dari seluruh stakeholder terutama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Wagub Mawardi Yanya merinci ke tujuh Raperda yang disampaikan untuk dibahas dan diteliti menjadi Perda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023, selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
