Untuk pembayaran TPP sesuai mekanisme yang berlaku setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP setiap bulan itu dinilai berdasarkan Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan.
“Sebagaimana arahan Bupati Pembayaran TPP tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan,”tegas Sekda
Dengan telah disalurkannya TPP PNS Pemkab Lahat, ia berharap bahwa PNS dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Terus tingkatkan kualitas pelayanan yang kreatif dan inovatif, hingga masyarakat merasa terlayani dengan baik,” pesan Chandra
Selain sebagai pemenuhan hak PNS, Chandra berharap pencairan TPP PNS Pemkab Lahat ini mampu mendorong perputaran roda ekonomi di daerah.
Pencairan TPP PNS ini juga tentunya akan berdampak positif dan saling terkait dengan pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM dan IKM.
