Dikatakan Alex, Menurutnya surat edaran tersebut sudah mengatur operasional tempat hiburan, kafe, bar, club malam dan panti pijat, kecuali yang lokasinya melekat di dalam hotel ada toleransi buka jam 21.00 – 24.00 WIB.
“Kami mengecek apakah surat edaran wali kota No 16 tahun 2019 tentang pengaturan operasional selama bulan puasa yang sudah kami bagikan jauh-jauh hari, sekaligus razia pekat minuman keras dan PSK” terang Alex saat ditemui di Kantor Pol PP Palembang, Senin sekira Pukul 00.10 WIB.
Alex Menegaskan, Bahwa pihaknya Malam ini melakukan pembinaan dulu, menegur tempat hiburan yang masih buka, tapi nanti kalau sudah masuk bulan puasa dan mereka melanggar isi surat edaran maka ada sanksi maksimal pencabutan surat izin,” tegas Alex.
Selain dua orang WTS jalanan dan ratusan botol minuman keras, petugas juga mengamankan satu gerobak pedagang kaki lima yang kedapatan menjual tuak.
“Secara umum tingkat kepatuhan pemilik tempat hiburan cukup baik dengan tidak ditemukannya satupun yang beroperasi,” tuturnya.
Ditambahkan Alex, Satpol PP akan merazia secara rutin tempat hiburan, kafe, diskotik, panti pijat dan bar selama Bulan Ramadhan, jika terdapat pelanggaran pihaknya langsung menindak dengan sanksi tegas yakni maksimal pencabutan izin usaha,” pungkasnya.(Reza).
