Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua (2) tersangka selanjutnya personel melakukan pemeriksaan terhadap satu(1) karung yang berada di atas motor milik tersangka, dan ditemukanya tujuh (7) paket besar daun kering terbungkus kertas koran berupa Narkotika golongan satu(1) bentuk tanaman jenis Ganja, mengamankan satu(1) unit Handpon merk Realme warna putih. Atas pengakuan kedua tersangka diakuinya bahwa barang Narkoba jenis Ganja adalah miliknya dengan berat 7.62 kilogram, kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Satresnarkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada atat (1) beratnya melebihi satu(1) kilogram, dan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
