Pendistribusian / pergeseran Logistik Pilkada tahun 2024 dilaksanakan oleh pihak KPUD Lahat, memedomani keputusan KPU no. 1519 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik.
Pada hari jum’at tanggal 22 nopember 2024, Polres Lahat bersama dengan KPUD Lahat, Bawaslu Lahat, Kodim, Pemda, Kejaksaan Negeri, pihak PT. Pos Indonesia telah melaksanakan rapat Koordinasi tentang Pendistribusian Logistik Ke PPK, PPS dan TPS, menyepakati bahwa :
-Pelaksanaan Ceremony awal pendistribusian pada hari minggu tanggal 24 nopember 2024, pukul 09.00 wib di Gudan Logistik KPUD Lahat, yang di hadiri oleh Unsur Forkopimda Lahat, pihak KPU, Bawaslu, pihak PT.Pos Indonesia, Tim Independen Pengawas Pilkada, perwakilan dari masing-masing Paslon.
-Pengamanan dan Pengawalan akan di laksanakan personel Polres Lahat, bersinergi dengan Personel Kodim 0405 Lahat, Sat Pol PP, Dishub, anggota KPUD, anggota Bawaslu dan personel polsek dengan menggunakan mobil Patroli masing-masing Polsek.
-KPUD Lahat akan melaksanakan pemusnahan kelebihan Logistik Pilkada jenis Surat Suara yang tidak terpakai atau rusak pada hari selasa tanggal 26 nopember 2024, selesai proses Pebdistribusian.
