“Rangkap jabatan dan Pengelolaan dana desa oleh PJ Kades dari kalangan ASN akan menjadi masalah hukum di kemudian hari karena aturan perundangan tidak berlaku surut. Akan kita aksi di KEMENDAGRI secepat mungkin.” tegas Feri.(Red)
Pengangkatan 43 PJS Kades ASN Di Kabupaten Lahat Terindikasi Politis Ketua K- Maki Sumsel Angkat Bicara
