Indeks

Pemprov Didesak Usut Ganti Rugi Lahan Jakabaring

Edi menambahkan, dirinya juga meminta kepada Pemprov Sumsel agar membentuk satgas atau panitia penyelesaian konflik – konflik agraria di Sumsel sehingga kasus seperti di Jakabaring tidak terulang, dan kita siap bekerja sama kepada Pemprov,” ungkap edi sekretaris Serikat Tani Sumsel.

Selain itu, Edho Rizki Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi LMND Sumsel menegaskan,” Tangkap dan adili oknum mafia tanah dan penggelapan ganti rugi lahan, Reklamasi Jakabaring. yang terlapir pada Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi tentang,”negara punya hak, untuk memberikan kesejahteraan untuk rakyat,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan pertanahan Edwar Candra mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki dokumen-dokumen terkait tanah itu dan pihaknya juga sudah melakukan rapat internal,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas lingkungan hidup dan Pertanahan.

“Dari dokumen yang ada, akan kita musyawarahkan dan Penelitian berkas. Tadi rapat internal belum selesai karena ada yang belum hadir, Rencananya secepatnya akan di lakukan lagi. Sejauh ini memang belum di berikan ganti rugi kepihak yang bersangkutan,” tandasnya. (Reza).

Exit mobile version