Meski demikian, secara fungsi sirine tersebut tetap menjadi bagian dari sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS). Apabila sirine berbunyi di luar jadwal yang telah ditentukan, masyarakat diminta segera mencari informasi resmi terkait kemungkinan adanya situasi darurat.
Untuk laporan keadaan darurat, warga dapat menghubungi layanan panggilan 112 atau 150122, serta melalui media sosial resmi DPKP Kota Palembang.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, sebelumnya menyampaikan bahwa sirine di Gedung Kantor Wali Kota memiliki nilai historis yang telah lama melekat pada bangunan tersebut, yang dikenal sebagai Gedung Toren atau Menara Air, peninggalan era kolonial.
Pengaktifan kembali sirine ini diharapkan tidak hanya menjadi pengingat waktu, tetapi juga memperkuat fungsi kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bencana, seperti banjir maupun kondisi darurat lainnya.
