Oknum Scurity KPU Lahat Usir Wartawan Ngambil Photo Pelantikan PP
LAHAT.ST // – Sejumlah awak media saat mau mengambil gambar acara pelantikan PPK di gedung Kesian Lahat pada rabu (3/1)
Oknum security KPU Lahat usir salah satu wartawan media nasional perisaihukum.com, ini adalah perbuatan melawan hukum, tugas jurnalis untuk mencari informasi, dan mempublikasikan kepada publik bahwa tugas wartawan dilindungi Undang Undang Pers nomor : 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 yang berbunyi ”
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
Atas kejadian ini sangat disayangkan oleh oknum Security KPU Lahat inisial WW, saat sedang menjalankan tugas jurnalis kata ” Bambang.MD, apalagi oknum security tersebit menghalangi pengambilan gambar dalam acara kegiatan pelantikan PPK ini era digital dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
