Disampaikan pula tahapan-tahapan Program Pembinaan mulai dari 1/3, 1/2 dan 2/3, Pedoman Perawatan Kesehatan, Hak-Hak Dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan, dan terkait Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
Kementerian Hukum dan HAM sendiri memiliki instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan yaitu SPPN (Standar Sistem Pembinaan Narapidana), yang mana dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana.
Kalapas Lahat, Bapak Imam Purwanto menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan bisa memberikan penilaian terhadap perilaku narapidana sehingga pembinaan yang dilakukan bisa terukur dalam mempertahankan hak – hak narapidana di Lapas Lahat.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala KPLP, Bapak Sukma Amri, S.Sos, Kasubsi Portatib, Bapak Oka Mahendra, SH, Kasubsi Keamanan, Bapak Dodi Febrius, SH, serta jajaran Bimkemaswat.
#lapaslahat
#lapaslahathebat
#imampurwanto
