Selanjutnya, 8 notaris dilantik terdiri 4 Notaris penempatan Kabupaten Banyuasin, 1 Notaris penempatan Kabupaten Musi Banyuasin, 1 Notaris Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan 1 Notaris Ogan Komering Ulu, serta 1 Notaris Kota Prabumulih.
Menurut Ilham, Penyumpahan dan Pelantikan Notaris pada hari ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Terdapat 2 (dua) pesan Kakanwil Ilham pada notaris yang baru dilantik, pertama Ilham minta agar notaris melaksanakan tugas dan fungsi dengan kehati-hatian, “jangan sampai ada kesalahan yang membuat notaris berurusan dengan penegak hukum”, kata Kakanwil Ilham.
Kemudian yang kedua, Kakanwil Ilham minta Notaris untuk melakukan pengisian kuesioner Penerapan Prinsip Menggenali Pengguna Jasa (PMPJ), “PMPJ ini merupakan keharusan, sehingga harus diusahakan, terkait teknisnya segera koordinasikan dengan Bidang AHU Kanwil Kemenkumham Sumsel”, pesannya.
