Adapun keduabelas Kepala Desa dan Lurah tersebut adalah Rosmala Dewi Lurah Siring Agung Kota Palembang, Kalsum Lurah Kuto Batu Kota Palembang, Ricky Pratama Lurah Talang Semut Kota Palembang, Farhan Fahruddin Kades Tanjung Dayang Utara Kab. Ogan Ilir, Maman Firmansyah Lurah Jangkar Mas Kota Pagaralam, Asniliaty Lurah Mangga Besar Kota Prabumulih, Alex Sander Putra Lurah Nikan Jaya Kota Lubuklinggau, Periyanto Kades Seran Jaya Kab. Musi Banyuasin, Suluhuddin Kades Muara Gula Baru Kab. Muara Enim, Aldiwan Haira Putra Kades Tanjungkupang Kab. Empat Lawang, Arie Meidiansyah Kades Babat Kab. PALI, dan Jhon Haris Kades Pulau Beringin Kab. OKU Selatan.
Dijelaskan Rahmi, Kepala Desa/Lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam pemberdayaan hukum, mendamaikan sengketa, serta mendukung advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum ke masyarakat.
“Kepala desa dan lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal yang menjalankan urusan administrasi pemerintahan, namun juga menjadi tokoh sentral yang dipatuhi warganya serta pengayom yang dapat melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi,” jelasnya.
