Indeks
Hukum  

Kemenkumham Sumsel Gelar Dialog RUU KUHP di Lima Perguruan Tinggi Palembang

Palembang. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar Penyuluhan Hukum Keliling Dalam Rangka Kegiatan “Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” pada 5 (lima) perguruan tinggi di Palembang, Selasa 27 September 2022.

“Kita menyasar masyarakat dan kalangan mahasiswa, serta akademisi, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 1.400 Peserta”, ujar Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing.

Ave menjelaskan kegiatan Dialog ini merupakan program penyuluhan hukum serentak dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, digelar di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

Menurut Ave, tujuan Dialog RUU KUHP serentak ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari rancangan KUHP.

“Selain itu, kegiatan ini sebagai wujud sosialiasi yang masif untuk menyongsong pengesahan RUU KUHP mendatang”, kata Ave Sihombing.

Lebih lanjut dijelaskannya, para penyuluh hukum menyampaikan materi tentang RUU KUHP,  KUHP saat ini merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah berlaku di Indonesia sejak 1918 atau kurang lebih 104 tahun dan telah direvisi secara parsial. Oleh karena itu, KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

Exit mobile version