Indeks
Hukum  

Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran  Gambir Sebagai Indikasi Geografis Musi Banyuasin

Budidaya tanaman gambir di Desa Babat Toman dilakukan secara tanaman sela dengan tanaman utama perkebunan (karet dan kelapa sawit), dan hanya sebagian kecil dilakukan dengan monokultur.

Kondisi alam Desa Toman membuat tanaman gambir memiliki kekhasan dibandingkan dengan gambir daerah lain.

Selain itu, Karakteristik dan kekhasan dari gambir di Desa Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin tidak terlepas dari proses pengolahan yang dilakukan oleh petani, dimulai dari pelayuan daun, penghalusan, pengepresan sampai dengan dua kali kempa, pembekuan getah sampai pencetakan menjadi getah gambir kering.

Kakanwil Ilham mengatakan, tanaman gambir menjadi identitas Kabupaten Muba dan masyarakat Muba harus bangga karena tanaman ini sudah didaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI.

“Kita berharap setelah mendapat sertifikat kekayaan intelektual, kesejahteraan petani gambir Muba terus meningkat dengan semakin bertambah nilai tanaman tersebut ditambah lagi sebagai bahan dasar pembuatan motif batik gambo, ungkapnya.

Exit mobile version