“Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan dengan menyediakan pelayanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan pelayanan lainnya yang diperlukan oleh jemaah,” imbuhnya.
Dikatakan, pelayanan embarkasi haji adalah kegiatan yang sangat penting karena akan memberikan kesan yang mendalam kepada para jamaah haji yang tercermin dari kualitas pelayanan haji di tanah air. Oleh karena itu PPIH dimintanya dapat membangun kesan positif dengan bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Itu semua dapat tercapai jika didukung dengan sumberdaya yang mumpuni, ikhlas, terampil dan amanah. Kami yakin PPIH yang telah dilantik ini, mampu mewujudkan hal tersebut,” pungkasnya.
