Hari Pertama Puasa, Terpantau Pegawai Datang Terlambat

Sesuai Surat Edaran Gubernur selama bulan puasa jam kerja pegawai Pemprov Sumsel telah tetapkan. Hari Senin-Kamis semua pegawai wajib masuk pukul 08.00 wib-15.00 wib (waktu istirahat pukul 12.00 wib-13.00 wib). Sedangkan untuk hari Jumat waktu kerja mulai pukul 08.00 wib-15.30 wib ( waktu istirahat 11.30 wib- 12.30 wib).
“Saya sebagai yang berwenang melakukan pembinaan di Pemprov Sumsel punya tugas mengelola ASN ini agar berintegritas.
Salah satunya mengelola tingkat kedispilnan. Saya himbau pegawai laksanakan tugas sebagaimana biasa. Jangan menjadi beban. Terutama Biro baru kalian harus tunjukkan kinerjanya. Hari ini masih saya toleransi tapi nanti kalau pak Gubernur yang Sidak apapun keputusannya harus kita laksanakan,” jelasnya.
Dari hasil sidak yang dilakukannya, Nasrun Umar mengakui masih ada sebagian kecil ASN yang datang terlambat. Padahal surat edaran jam kerja selama Puasa Ramadhan sudah dikeluarkan. Kepada mereka yang datang terlambat ini Sekda mewanti-wanti untuk tidak diulangi lagi.