Lanjut Hery, Alhasil. Setelah mendapat ciri – ciri pelaku tersebut, team Opsnal Sigap dan langsung mencari keberadaan pelaku, setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil di tangkap dalam Hitungan Waktu 30 Menit Sekira Pukul 19.30 WIB. Rabu (21/2), dan Petugaspun langsung Melakukan Tindakan Membawa pelaku ke Jatanras Polda Sumsel guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”Ungkapnya.
Untuk Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone Samsung merk J2 Prime warna Gold dan untuk pelaku saat ini terancam dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan Ancaman Diatas 5 Tahun Penjara,”Pungkasnya.(Reza)
