Indeks
Hukum  

Gubernur Herman Deru Serahkan Remisi Kepada Narapidana di Sumsel

“Jadikan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh”, pesannya.

Kepada para WBP, ia berharap agar WBP terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Sementara bagi narapidana yang langsung bebas, ia mengucapkan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan Masyarakat.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, berkontribusi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, dan warga masyarakat”, harapnya.

Sementara Kakanwil Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan jumlah penerima Remisi Umum HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia di lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan adalah sebanyak 11.275 narapidana. Dari jumlah itu, sebanyak 263 orang menerima Remisi Umum II ,setelah menerima remisi langsung bebas.

Dikatakan Kakanwil Harun, dari 11.275 tersebut, besarnya remisi masing masing adalah, Remisi 1 bulan sebanyak 1.974 orang , remisi 2 bulan 1.931 orang, remisi 3 bulan sebanyak 4.405 orang, remisi 4 bulan 1.549 orang, remisi 5 bulan 1.049 orang, dan 6 bulan sebanyak 367 orang.

Exit mobile version