DPRD Lahat rencanakan Giat Evaluasi Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah
LAHAT.ST /- Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang Berlaku Yaitu Antara Lain Yang Diatur Dalam PP No 12 Yg Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Pada pasal 2 Dijelaskan DPRD Mempunyai Fungsi Pembentukan Perda,Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Saat Di konfirmasi awak Media ketua Bapemperda ARRY.A.MD Melalui sekretaris Dewan H.Safrani.SH Mengatakan,DPRD Kabupaten Lahat Akan Memaksimalkan Fungsinya Yaitu Pengawasan sesuai pasal 21 Khususnya pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah, Fungsi Pengawasan yang dimaksud akan dilaksanakan oleh alat kelengkapan Dewan Yaitu Bapemperda ( Badan Pembentukan Perda ) melalui Kegiatan Evaluasi Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Hasil nya akan Dilaporkan Kepada pimpinan DPRD Dan Diumumkan Dalam Rapat Paripurna.ujar sekwan”
Lanjut Sekretaris Dewan, Pengawasan sebagaimana Dimaksud Antara Lain Dapat Dilaksanakan Melalui :
1.Rapat Kerja Dengan Pemerintah Daerah
2. Kegiatan Kunjungan Kerja
3.Rapat Dengar Pendapat Umum
4.Pengaduan Masyarakat
Sebagai bahan Evaluasi Tersebut kita bekerjasama Dengan Bagian Hukum Pemkab Lahat Dan Kita Sudah Mempunyai Data Peraturan Daerah Tiga Tahun Terakhir Yaitu Tahun 2019 Sampai Dengan 2022.
