Seperti diketahui sebelum disetujui, sepuluh Raperda yang disetujui menjadi Perda terlebih dahulu Ketua Pansus menyampaikan laporan yakni Pansus I, II dan III. Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa, seluruh fraksi telah menyetujui sepuluh buah Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan DPRD.
Nantinya, raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Sumsel untuk disahkan menjadi Perda yang akan diterapkan di Kabupaten Banyuasin. “Diharapkan nantinya, perda yang telah disahkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Sementara, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dalam sambutanya meyampaikan terima kasih kepada semua fraksi pendukung DPRD, Pansus I, II dan III yang menyetujui dan menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. (Rel).
