Indeks
Hukum  

Dorong Transparansi Data Pemilik Manfaat dan Cegah TPPU, Kemenkumham Sumsel Gelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Beneficial Ownership

HUMAS – Palembang. Dalam mendukung pembangunan hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah menggelar berbagai sosialisasi/ workshop mengenai kebijakan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam suatu korporasi. Untuk menambah wawasan dan memperkuat peran Notaris/PPAT dalam pengungkapan kepemilikan manfaat, Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar “Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi Di Wilayah”, bertempat di Hotel Aston Palembang (19/5).

Diseminasi diikuti oleh para pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Selatan dan pengurus wilayah IPPAT Sumatera Selatan. Sementara itu bertindak selaku narasumber diantaranya Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Palembang (Citra Martikalini), serta Direktur Perdata pada Dirjen Administrasi Hukum Umum (Santun Maspari Siregar) dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan yang diwakili oleh Andhesti Rarasati, yang mengikuti secara virtual.

Beneficial ownership atau kepemilikan manfaat dalam dunia hukum komersial, merujuk kepada siapa pihak yang menikmati manfaat atas kepemilikan aset tertentu tanpa tercatat sebagai pemilik. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko dalam sambutannya mengungkapkan, saat ini pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan dan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

”Dalam pengungkapan Beneficial Ownership atau kepemilikan manfaat, Notaris/PPAT sangatlah berperanan besar dalam membuat Akta Pendirian Korporasi. Notaris juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi”, jelas Indro sebelum mebuka kegiatan secara resmi.
Kegiatan diseminasi diharapkan dapat memperluas pemahaman peserta dalam melaksanakan tugas baik yang bersifat rutinitas maupun priodik. (Rel)

Exit mobile version