Indeks
Hukum  

Ditjen AHU Hadirkan Perseroan Perorangan dan Apostille di Kota Palembang

Melalui layanan Apostille, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority. Masyarakat dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik pada layanan Apostille dan akan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.

Dengan partisipasi Ditjen AHU pada Sriwijaya Expo 2022, diharapkan masyarakat Palembang mendapatkan kemudahan layanan Ditjen AHU terutama dalam pendirian Perseroan Perorangan dan layanan Apostille. Masyarakat umum juga dapat melakukan konsultasi secara gratis baik dalam pendirian Perseroan Perorangan maupun layanan Apostille yang baru saja diluncurkan.

“Melalui hadirnya Ditjen AHU di Kota Palembang diharapkan dapat mendorong semangat para pelaku UMK untuk dapat mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan, dan memudahkan masyarakat yang berkeperluan untuk melegalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille,” tambah Ardi.

 

Exit mobile version