Indeks

Bupati OKU Resmi Lakukan Pemutihan IMB

pelaksanan kegiatan itu sendiri diadakan selama enam bulan,dimulai dibulan mei sampai oktober 2018, targetnya IMB Sendiri 500 izin mendirikan Bangunan di 13 kecamatan di OKU, syarat ketentuan bangunan sendiri bangunan yang telah berdiri dimulai dari tangal 31 desember 2017 dan fungsi bangunan itu sendiri seperti rumah tinggal, ruko, pendidikan, fungsi sosial, dalam izin mendirikan bangunan (IMB) memilik selogan 3D. Dipermudah, dipercepat, diperingan biaya dan semua pembiayaan dalam (IMB) dibeban kepada anggaran APBD tahun 2019

Dalam sambutannya, Bupati OKU H Kuryana aziz menyampaikan, pemutihan izin pendirian bangunan (IMB) harus tepat dan benar, mengharapakan kedepannya supaya masyarakat OKU ini harus mengurus IMB nya, dalam mendata Ruko, tempat tinggal, sarana sosial, sarana pendidikan tuturnya

Sementara itu kepala DPMPTST kabupaten ogan komering ulu OKU Ir Gunawan Somat, mm juga mengatakan, dalam Launcing ini kita akan sosialisasi dan himbaukan kepada masyarakat supaya mengurus izin mendirikan bangunan imb ini, bukan fokus untuk di kota saja, tapi kami juga akan laksanakan di kec desa juga. (yos)

Exit mobile version