Palembang, 3 Juni 2024 – Seiring dengan semakin sulitnya akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau, BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) hadir menawarkan solusi melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Mari kita kenali lebih dalam apa itu Tapera, bagaimana cara kerjanya, dan apa saja manfaatnya.
Landasan Hukum Tapera
Tapera beroperasi berdasarkan dua dasar hukum utama:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah program tabungan yang dikelola oleh BP Tapera untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang akan digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat Indonesia. Program ini ditujukan untuk berbagai segmen pekerja, termasuk ASN, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja informal.
