Sistem Informasi Tapera (SITARA)
BP Tapera memperkenalkan SITARA, platform digital yang memudahkan peserta dalam pendaftaran, pemutakhiran data, dan transparansi pengelolaan dana. Melalui SITARA, peserta dapat memantau saldo tabungan mereka secara online dan memilih prinsip pengelolaan dana sesuai dengan preferensi mereka.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024
Pada tanggal 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tapera. Beberapa poin penting yang diatur dalam PP ini antara lain:
- Besaran Simpanan: Menegaskan kembali bahwa besaran simpanan peserta Tapera adalah 3% dari gaji bulanan.
- Sumber Dana Tapera: Menambahkan sumber dana tambahan untuk Tapera yang berasal dari kontribusi pemerintah, hibah, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Kesimpulan
BP Tapera melalui program Tabungan Perumahan Rakyat menawarkan solusi inovatif untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Dengan dukungan regulasi yang kuat, kerjasama kelembagaan, dan inovasi teknologi melalui platform SITARA, Tapera diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan serta manajemen risiko yang efektif.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Tapera, masyarakat dapat menghubungi BP Tapera melalui call center di nomor 021-156, WhatsApp di 08118-156-156, atau email layanan@tapera.go.id. Informasi juga tersedia di situs web resmi BP Tapera di www.tapera.go.id dan media sosial Instagram @bp.tapera serta Facebook Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. (Red)
