Menurut Walter, awalnya BKN menerima surat pengaduan dari empat orang pejabat eselon 2 di Kabupaten Lahat dan satu orang pejabat eselon 3 atas nama Mirza Azhary, S.T. yang menyampaikan surat kepada Kepala BKN Pusat, terkait mereka dibebaskan sementara dari tugas jabatan.
“Bukan dibebaskan dari jabatan tapi dari tugas jabatannya,” ujarnya Jumat (16/8/2024).
Kata Walter terkait dengan adanya pemberitaan masalah tender kemudian PJ Bupati pada waktu itu menerbitkan semacam surat pembebasan sementara dari tugas jabatan.
“Sesuai dengan UUD No 20 tahun 2023 di Pasal 26 huruf C yang isinya BKN itu diberikan kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis management PNS, salah satu management PNS itu penerapan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ini sejalan dengan isi Perpres 116 tahun 2022 yang berisi tentang pengawasan dan pengendalian norma standar prosedur dan kretaria management ASN,” katanya.
Ia melanjutkan, di Perpres itu dijelaskan bahwa pada Pasal 19 Kepala BKN diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan administratif apabila terdapat instansi yang tidak melakukan perbaikan.
