Sementara itu, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhamad, menegaskan bahwa tidak terdapat kendala berarti terkait status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan batalyon tersebut.
Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan hak wilayah yang sebelumnya berada di bawah sistem marga. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, kewenangan atas lahan tersebut beralih menjadi hak desa.
Selanjutnya, desa menghibahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, yang kemudian meneruskannya kepada TNI untuk pembangunan Yonif TP.
“Lahan ini merupakan hak wilayah. Setelah sistem marga dihapus, kewenangannya menjadi hak desa. Desa kemudian menghibahkan lahan kepada pemerintah daerah, dan selanjutnya pemerintah daerah menghibahkannya kepada TNI untuk pembangunan Yonif TP,” jelas Joncik.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang selama ini menggarap lahan tersebut. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, mereka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
