Sementara Bupati Lahat H Cik Ujang SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM MBA mengatakan kawasan transmigrasi Kikim ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi melalui Keputusan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2016 yang terdiri dari 5 Satuan Kawasan Permukiman (SKP).
“Satu Kawasan Permukiman (SKP) terdiri dari minimal 3 Satuan Permukiman (SP), rencana perwujudan kawasan transmigrasi merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan untuk mewujudkan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah yang terdiri atas rencana pembangunan kawasan transmigrasi dan rencana pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi,” katanya.
Haryanto berharap dengan diadakannya FGD yang diawali dengan kunjungan lapangan ke salah satu Satuan Kawasan Permukiman yang bertujuan untuk menilai tingkat perkembangan kawasan transmigrasi tersebut, yang hasilnya nanti bisa dijadikan pedoman yang baik oleh Pemerintah Kabupaten Lahat maupun Kementertian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah kebijakan untuk mewujudkan kawasan transmigrasi yang maju dan Bercahaya,” tutupnya.
