Indeks

Sumsel Pimpin Pengelolaan Ekosistem Lahan Gambut.

“Nah, tentu hal ini tidak harus disusun sedemikian rupa baik Perda dan Pergub untuk restorasi gambut tetapi bagaimana cara mensosialisasikannya supaya masyarakat bisa tahu,” ujarnya.

Didi menjelaskan, untuk mensosialisasikan terkait bagaimana masyarakat bisa mengambil manfaat dengan lahan gambut, seperti di Pulau Kalimantan tepatnya di Kalsel, Kalbar, Kalteng dan Papua yang sangat luas lahan gambutnya,”Kita sudah bekerjasama dengan Pemprov tentang bagaimana memanfaatkan gambut secara berkelanjutan, tidak gegabah melihat apa yang dilihat oleh Provinsi lain,” tuturnya.

Secara berkelanjutan di Indonesia ini sudah menetapkan Perda dan Pergub sesuai dengan kondisi masing-masing Provinsi. Luas Gambut yang mudah kering atau mudah terbakar itu sekitar 15 jutaan itu ada diujung Provinsi.

“Setiap provinsi itu ada tim restorasi gambut dalam menjaga dan memanfaatkan tentang restorasi gambut ini,” jelasnya.(NT)

Exit mobile version