Indeks
Lahat  

SOSIALISASI TENTANG KODE ETIK POLRI DALAM RANGKA MITIGASI CEGAH PELANGGARAN

LAHAT.ST.- Humas polres ,Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Satreskrim Polres Lahat telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Kode Etik Polri dalam rangka mitigasi cegah pelanggaran oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel.

Kegiatan dipimpin oleh kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, yabg diwakili oleh,Wakapolres Lahat ISHANDI SAPUTRA, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M. HERMAWANSYAH, S.Ag., M.Si. dan Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel AKP JAILILI, S.H., M.Si. diikuti PJU Polres Lahat, Kapolsek, Kanit Reskrim dan Provost Polsek Jajaran serta anggota Polres Lahat.

Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M. HERMAWANSYAH, S.Ag., M.Si. menyampaikan hal-hal sbb :
1.Akreditor di tiap-tiap kewilayahan harus mempunyai sertifikasi;
2.Anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan telah mendapat putusan pengadilan harus ditindak lanjuti melalui sidang kode etik;
3.Pelanggaran anggota yang saat ini menjadi atensi pimpinan Polri yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan LGBT, kedua hal tersebut harus disidangkan kode etik dengan putusan hukuman PTDH;
4.Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Exit mobile version