Indeks

Sinergi Kemenkum Sumsel dan PN Palembang Perkuat Pengamanan Aset Negara

Palembang, Sumseltoday.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Senin (6/1/2026).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum, khususnya dalam pengamanan aset negara serta optimalisasi tugas dan fungsi kedua lembaga.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti. Rombongan disambut langsung oleh Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., di ruang kerjanya.

Pertemuan berlangsung hangat dan diisi dengan diskusi strategis. Salah satu fokus utama pembahasan adalah langkah konkret dalam pengamanan aset negara yang dikelola Kanwil Kemenkum Sumsel agar memiliki kekuatan legalitas hukum serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam membangun tata kelola administrasi dan hukum yang akuntabel.

“Sinergi dengan Pengadilan Negeri sangat krusial, terutama terkait dukungan dalam proses hukum yang melibatkan aset negara. Kami ingin memastikan seluruh aset di bawah Kanwil Kemenkum Sumsel terjaga, baik secara fisik maupun legalitasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, menyambut baik langkah koordinasi tersebut. Ia menilai kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam memperkuat kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi langkah proaktif Kakanwil Kemenkum Sumsel. Koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi, khususnya dalam pembuktian hukum dan pengamanan aset negara di Sumatera Selatan,” katanya.

Selain itu, kedua pihak juga membahas penguatan kerja sama dalam penyampaian dokumen hukum serta peningkatan efisiensi birokrasi antarinstansi.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan berbagai kendala administratif dapat diminimalisir guna mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Exit mobile version