Indeks

Ratusan Warga Pedamaran Demo Menuntut Haknya

Syaripudin Gusar selaku koordinator aksi, dalam orasinya mendesak Pemkab OKI dan DPRD segera turun ke lokasi untuk memverifikasi terkait lahan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat Pedamaran, yang termasuk dalam izin pengelolaan lahan perusahaan sawit agar segera dikeluarkan.
Mereka juga meminta segera menertibkan Perda inisiatif tentang perlindungan, pengelolaan ekosistem gambut purun berbasis masyarakat dan kearifan lokal. Yakni sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan PP 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan Permen LHK No P 34 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Dikatakan Gusar (sapaan akrab Syarifudin gusar), digelarnya aksi ini mensikapi atas ancaman kerusakan ekosistem serta semakin menyempitnya kawasan lahan/rawa gambut purun di Kecamatan Pedamaran dan sekitarnya. ” Sayangnya hingga saat ini pemerintah OKI belum memberikan perhatian nyata dalam bentuk regulasi yang mengikat,” terangnya.
Dilanjut Gusar, terhadap aturan perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lahan/rawa gambut purun di kawasan tersebut. Selain pemanfaatan flora sebagai sumber daya purun, namun pemanfaatan fauna sebagai sumber daya perikanan. ” Jadi lahan gambut sebagai kesatuan ekosistem yang memberikan dampak positif secara ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Exit mobile version