“Adapun barang bukti yang di amankan Polsek Kemuning berupa, satu buah tas sandang serta uang tunai senilai Rp 185.000, atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Robert.(Reza).
Polsek Kemuning Amankan Maling di Sudirman

Rekomendasi untuk kamu
PALEMBANG, Sumseltoday.com – Seorang oknum guru bahasa Inggris di SMKN 1 Palembang berinisial FY dilaporkan…
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, S.H., M.H., yang mendampingi jalannya kegiatan,…
Palembang, Sumseltoday.com — Ribuan jamaah mengikuti pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah yang digelar di…
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha di Sumatera Selatan semakin memahami pentingnya penerapan prinsip…