Indeks
Lahat  

Polres Lahat Gelar Press Conference, Ungkap kasus Pembunuhan dan Atau Pencurian Dengan Kekerasan

Motif
Tersangka ingin menguasai harta korban, dengan cara memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batang kopi, karena masih belum meninggal dan masih melakukan perlawanan, Tersangka menusuk korban dibagian belikat kanan dan kiri menggunakan pisau berupa keris, sehingga korban meninggal dunia dan Tersangka membawa harta milik korban. Tersangka akan dikenakan pasal perkara pembunuhan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan penjara paling lama 15 tahun, sesuai dengan rumusan pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 KUHpidana ayat 3 (tiga).

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.

Exit mobile version