“Kendaraan Dinas memiliki aturan yang jelas terkait penggunaan nya karena harus dijaga jangan sampai hilang,” pesan Pj Bupati Lahat.
Termasuk, dijelaskannya, terkait pajak kendaraan baik Roda Empat dan Tiga juga harus dibayar kan jangan sampai tertunggak karena kendaraan dinas wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam UU.
“Pajak kendaraan juga harus dipatuhi jangan sampai tidak dibayar karena kendaraan dinas dipakai sehingga jangan melanggar aturan termasuk nomor Flat jangan diganti dengan nomor pribadi,” tutup Muhammad Farid
