Indeks
Hukum  

Perkuat Peran Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kakanwil Ilham Djaya Sambangi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Dirjen PP, Asep Nana Mulyana menyebut keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”, sambungnya.

Saat ini kata Dirjen PP, Asep Nana Mulyana pihaknya sedang mengupayakan berbagai program dan kebijakan untuk mengoptimalisasi peran perancang tersebut, langkah awal kata Asep, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui kebutuhan daerah, persoalan dilapangan, serta tingkat partisipasi dan animo Pemerintah Daerah dalam melibatkan tenaga perancang di Kantor Wilayah.

“Kita juga aktif turun ke daerah bertemu dengan para Kepala Daerah, pusat-pusat kajian, hingga perguruan tinggi, bersama-sama memberikan pemahaman serta menyosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2022”, tuturnya.

Disamping itu, ia juga menilai pemberian pelatihan-pelatihan kepada para perancang juga sangat penting untuk dilakukan, “Ini sifatnya untuk menambah dan meningkatkan kemampuan serta keilmuan daripada tenaga perancang, jangan sampai kewenangan yang telah diamanatkan Undang-Undang, namun tenaga perancang kita tidak siap”, pungkasnya.

Exit mobile version