Sementara Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel juga menjelaskan,Bahwa program Jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) itu para pekerja-pekerjanya ada yang formal dan informal,dalam istilahnya Pekerja Penerima upah atau disebut mereka mempunyai majikan seperti di pabrik,industri karena ia mempunyai pendapatan untuk dibayarkan.
Sedangkan pekerja sektor bukan penerima upah seperti wartawan preland yang tidak mempunyai perusahaan yang menaunginya,asisten rumah tangga,dan sopir ojek online yang semarak saat ini.
salah satunya seperti itu
“mereka berhak mendapatkan jaminan sosial karena undang-undang 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan undang-undang 24 tahun 2011 tentang Bpjs,semua jaminan sosial itu wajib untuk dilindungi dalam jaminan sosial,”jelas Arif Budiarto
Lebih lanjut,Arif juga Menerangkan Sekali lagi di tahun 2019 nanti,kita akan universal untuk semua pekerja di indonesia karena sudah mendapatkan jaminan sosial yang merupakan program Presiden RI joko widodo. kemudian diturunkan dalam aturan-aturan untuk ditunjuk dalam suatu penyelenggaraannya seperti itu.
