Indeks

Mahasiswa PTS Bunuh Tunangannya Tiga Tusukan

Palembang, sumseltoday.com – Salah seorang mahasiswa salah satu universitas swasta Palembang Suyanto alias Kempul (24) terdakwa kasus pembunuhan terhadap tunangannya sendiri, Sonya (19) mahasiswi salah satu universitas swasta Palembang, divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/10/2017).

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntutan seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan dalam persidangan sebelumnya. JPU Purnama menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kamaludin saat pembacakan putusan “Perbuatan terdakwa lebih kejam dari mutilasi ditambah lagi korban merupakan calon istri atau tunanganya sendiri. Dari fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP,”

Diketahui sebagaimana dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 24 April 2017 silam bertempat di wilayah Kota Palembang. Diduga kuat dilatar belakangi emosi lantaran ajakan Suyanto untuk menikah ditolak keluarga korban. Sonya tewas, setelah Suyanto beberapa kali menusuknya di bagian tubuh depan sebelum kabur dan kemudian diringkus pihak Kepolisian Sektor Sukarami dan dihadapkan kemuka sidang.

Exit mobile version