Indeks

LSM GEMPUR Serukan Perubahan: Penerimaan Tuntutan di Halaman Mapolda Sumsel

Isi tuntutan yang disampaikan oleh LSM GEMPUR mencakup tiga poin penting. Pertama, mereka meminta Kapolda untuk mengevaluasi penertiban surat Telegram bernomor ST/185/11I/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024, yang salah satu isinya mengangkat IPTU CNH sebagai Kapolsek Sanga Desa.

Kedua, LSM GEMPUR mendesak Kapolda untuk mencabut penunjukan Iptu (NH) sebagai Kapolsek Sanga Desa, dengan alasan adanya dugaan keterlibatan dalam kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, yang saat ini tengah diusut oleh Propam Polda Sumsel.

Terakhir, LSM GEMPUR menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda untuk meninjau kembali penetapan Kapolsek Sanga Desa, dengan harapan agar kinerja Polri di masa mendatang dapat lebih baik dan positif.

Setelah proses penyampaian tuntutan, kegiatan tersebut dinyatakan selesai dengan harapan bahwa audiensi selanjutnya bersama Kapolda Palembang dapat membahas secara konstruktif serta mencari solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version