LAHAT.ST.- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat menerima Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor Sertifikat ID16110013509201123 pada Dapur Lapas Kelas IIA lahat, dan Keputusan Penetapan Halal Produk Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan No : LPPOM-22-16.000280.10.23.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melakukan pengujian dan pembahasan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Sumatera Selatan dan keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 22 Desember 2023 menetapkan bahwa produk yang disebutkan Namanya adalah HALAL menurut Syari’at Islam dan berlaku sampai dengan 21 Desember 2027.
Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana adalah berdasarkan Permenkumham 40 Tahun 2021. Hal ini merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pendistribusian makanan serta monitoring dan evaluasi guna mencapai status kesehatan yang optimal bagi Tahanan, Anak dan Narapidana melalui pemberian makanan yang tepat.
