Indeks

Komisi Informasi Gorontalo Gandeng PJS Pohuwato Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

“Artinya, di tingkat Pejabat Pengelola Informasi Publik yang ada di masing-masing daerah dan masing-masing badan publik”, katanya.

Karena, menurut Idris, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu secara konstitusi diatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi.

“Sehingga hari ini kami fokus kepada masyarakat dengan tema mewujudkan masyarakat yang sadar informasi dengan melibatkan semua badan publik mulai dari masyarakat, LSM, Aktivis, Pengacara, Mahasiswa dan media”, ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pengurus Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato. Atas perkenaan, sehingga acara ini dapat terlaksana.

“Alhamdulillah hari ini diskusi publik ini terwujud, tentu ini adalah sebuah apresiasi dan kamipun berterima kasih kepada pembina, ketua, pengurus serta anggota PJS Pohuwato yang telah memfasilitasi kegiatan ini”, katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato Kadir Amran menyampaikan terimakasih serta apresiasi juga kepada Komisi Informasi Provinsi Gorontalo bersama pengurus Pro JurnalisMedia Siber Pohuwato yang telah melaksanakan kegiatan ini dalam rangka keterbukaan informasi ke publik.

Exit mobile version