Indeks
Lahat  

Ketua DPRD Kabupaten Lahat Buka Rapat Paripurna sidang ke VII Tahun 2023

Ghozali Anan mengatakan Banyak pengusaha tambang batu bara yang mengabaikan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang menyebutkan tentang pencabutan izin melintas di jalan umum dan tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum dan peraturan yang menyebutkan pemegang IUP dan new PK wajib menggunakan Jalan sendiri dalam melaksanakan kegiatan usaha bukan jalan umum.

“Dan yang kami sesalkan dengan ketidak patuhan perusahaan yang tidak membayar kan pajak nya kepada kabupaten lahat mencapai 31 milyar lebih, yang merupakan pendapatan daerah kabupaten Lahat.” pungkas ketua Pansus DPRD kabupaten Lahat.(Adv)

Exit mobile version